Bengkulu (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu akan merehabilitasi sebanyak 30 orang pecandu narkoba yang menjalani hukuman kurungan di lembaga pemasyarakatan Bentiring, Kota Bengkulu.

"Program ini untuk mengatasi kecanduan mereka sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah keluar dari penjara," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bengkulu Bina Ampera Bukit di Bengkulu, Rabu.

Program rehabilitasi tersebut kata dia akan berlangsung selama tiga bulan dan dilanjutkan dengan rehabilitasi pasca-bebas yang digelar di Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama dua bulan.

Program ini kata Bukit akan dimulai pada akhir Mei 2016 dengan menyeleksi para napi yang akan menjalani rehabilitasi.

Bila peserta berhasil melewati serangkaian terapi maka mereka dinyatakan bebas narkoba dan mengikuti upacara kelulusan serta mendapat kartu rehabilitasi narkoba.

"Kami akan adakan penilaian untuk memilih 30 orang napi pecandu ini dan poin pentingnya adalah kesediaan calon peserta," kata dia.

Bukit mengatakan salah satu syarat peserta rehabilitasi adalah napi yang masa hukumannya hanya tersisa enam bulan.

Selain itu, calon peserta rehabilitasi juga harus bersedia mengajukan permohonan cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat.

"Tidak ada pungutan biaya bagi calon peserta, semuanya gratis ditanggung negara," katanya.

Berdasarkan data Lapas Bentiring tambah dia, jumlah narapidana yang tersangkut kasus narkoba di Lapas itu mencapai 250 orang.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016