Rejang Lebong (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menyebutkan Kabupaten Rejang Lebong saat ini masuk dalam zona merah peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di wilayah itu.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah usai menghadiri sosialisasi Rencana Aksi Nasional P4GN bertempat di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, mengatakan wilayah itu saat ini menjadi target pihaknya dari 10 kabupaten/kota di Bengkulu untuk dilakukan pemantauan dan perhatian khusus.
"Rejang Lebong ini nilainya merah, kalau dari BNN ini menjadi target kita untuk dipantau. Salah satu perhatian BNN terhadap Rejang Lebong ini adalah dengan tertangkapnya bandar Narkoba asal daerah sini," ujar dia.
Pihaknya sendiri tambah dia, hanya menangani sindikat Narkoba, di mana berdasarkan penelitian yang mereka lakukan jika terdapat bandar narkoba di wilayah itu maka peredaran barang haram tersebut cukup luar biasa.
Modus peredaran Narkoba saat ini kata dia, menggunakan sistem sel terputus sehingga jika ada tersangkanya ditangkap petugas kepolisian maka yang bersangkutan akan mengaku sebagai pengecer atau pengedar, tetapi pada kenyataannya bisa saja merupakan semi bandar besar atau semi bandar, karena pengedar juga pamakai dan pemakai juga pengedar.
"Jadi kita tidak pernah tahu ini siapa, dapat barang dari mana karena terputus dan sistem perdagangannya menggunakan tekhnologi, pakai telepon, dikirim pakai paket," urainya.
Dia menambahkan Narkoba yang masuk ke Provinsi Bengkulu saat ini kebanyakan berasal dari Selat Malaka, mengingat posisi Provinsi Bengkulu yang berada di daerah pesisir Pulau Sumatera seperti dari Provinsi Riau, Medan, Jambi, Padang dan Sumsel.
Untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Rejang Lebong ini pihaknya mengharapkan semua stakeholder ikut memeranginya, sedangkan pihaknya hanya berperan memberikan edukasi melalui sosialisasi pencegahan maupun pelatihan lifeskill kepada sejumlah warga yang terpapar Narkoba sehingga tidak lagi terlibat.
Sementara itu, rencana pembentukan BNN Kabupaten Rejang Lebong kata Agus Riansyah sudah disampaikan ke pusat, namun masih terkendala dengan permasalahan personel, SDM, anggaran termasuk sarana prasarananya.
Sedangkan Wakil Bupati Rejang Lebong yang juga ketua BNK Rejang Lebong, Iqbal Bastari mengatakan kegiatan yang mereka laksanakan itu guna memberikan pemahaman dan prosedur pemberantasan serta pencegahan peredaran Narkoba di daerah itu dengan mengundang pembicara kepala BNN Provinsi Bengkulu.
Rejang Lebong masuk zona merah peredaran Narkoba
Jumat, 29 November 2019 10:45 WIB 1724