Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan kegiatan pemetaan batas wilayah administrasi pemerintah desa di daerah ini pada 2025.
 
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko Wagimin di Mukomuko, Sabtu, mengatakan saat ini ada penambahan tugas pokok dan fungsi dinas yang baru berupa penetapan batas desa.
 
"Namun peraturan bupati (perbup) tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru diajukan ke organisasi kepegawaian, setelah ditetapkan perbupnya, baru kita bisa penganggaran tahun depan," katanya.
 
Sebelumnya, katanya, tugas pokok dan fungsi penetapan itu di Bagian Administrasi Pemerintahan dan mereka sudah ada anggaran untuk penetapan batas desa di dua kecamatan.
 
Ia menjelaskan saat akan dilaksanakan kegiatan itu, keluar surat Mendagri dan surat gubernur bahwa kegiatan itu dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena dinas ini yang melaksanakan tentang desa.
 
"Sehingga mereka tidak jadi melaksanakannya, sementara kami juga belum bisa menyambutnya karena tugas pokok dan fungsi untuk itu belum ada," ujarnya.
 
Terkait dengan pemetaan batas desa di daerah ini, instansinya sudah menerima proposal usulan kegiatan untuk pemetaan batas desa dari Topdam II Sriwijaya.
 
Ia mengatakan sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu sudah ada yang menjalin kerja sama dengan Topdam II Sriwijaya, dan mereka tahu daerah ini belum melaksanakan kegiatan itu.
 
Anggaran untuk pemetaan batas desa, katanya, cukup besar karena mereka menggunakan peta satelit.
 
Ia menyebutkan ada beberapa pilihan anggaran untuk pemetaan batas desa, yakni Rp28 juta per desa, kalau yang peta biasa Rp14 juta per desa, sedangkan paling lengkap Rp50 juta per desa.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024