Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menunggu petunjuk teknis terkait penggunaan dana insentif untuk 30 desa yang dialokasikan pada tahun 2024 sebesar Rp144 juta per desa.
"Saat ini kami menunggu petunjuk teknis penggunaannya. Kalau penyaluran sudah ada di PMK 145 dan 146, penggunaan sudah diatur di sana, tetapi masih secara umum," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 mendapat tambahan insentif dana desa sebesar Rp4,3 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Tambahan insentif dana desa sebesar Rp4,3 miliar untuk 30 desa, dengan pembagian setiap desa menerima insentif sebesar Rp144.516.000.
Ia mengatakan dalam surat keputusan Kementerian Keuangan hanya mencakup bagian dan nama desa, sedangkan tahun sebelumnya penggunaannya termasuk dalam aturan tersebut.
Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya kemarin sudah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), namun mereka juga belum dapat memastikan.
Ia menjelaskan yang dimaksud dengan petunjuk teknis penggunaannya adalah, misalnya, apakah dana insentif ini akan dimanfaatkan untuk sarana dasar, penanganan stunting, atau bebas untuk kegiatan apa saja di desa.
Selain itu, katanya, dengan bertambahnya pagu dana desa, belum jelas apakah dana untuk ketahanan pangan juga akan ditambah atau tidak.
Ia mengatakan alokasi dana desa untuk ketahanan pangan memiliki batas minimal, sementara bantuan langsung tunai tidak ada masalah. Untuk ketahanan pangan, batas minimalnya adalah 20 persen.
Seharusnya, kata dia, jika pagu dana desa naik, maka alokasi tersebut juga harus naik. Namun, hal ini bisa berdampak pada pagu anggaran yang lain.
Pada tahun 2023, kata dia, tambahan insentif dana desa diprioritaskan untuk sarana dasar air bersih dan sanitasi. Jika masih ada sisa, desa bebas menentukan prioritas penggunaannya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa 30 desa yang menerima tambahan insentif dana desa masih menunggu petunjuk teknis. Setelah ada kepastian, desa-desa tersebut akan bermusyawarah untuk melakukan perubahan pada APBDes.