Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk pencegahan stunting berkisar senilai Rp13 miliar dari alokasi Rp118 miliar.
"Sebesar Rp13 miliar dana desa ini untuk kegiatan fisik dan nonfisik, dan kegiatan itu mendukung pencegahan stunting," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin di Mukomuko, Minggu.
Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2024 memperoleh dana desa sebesar Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN, naik Rp1 miliar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp117 miliar.
Meskipun tahun ini program pencegahan stunting tidak lagi masuk dalam kategori prioritas, namun pemerintahan desa wajib mengalokasikan di APBDes.
Ia menyebutkan dana desa senilai Rp13 miliar itu digunakan untuk kegiatan fisik misalnya untuk pembangunan tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dan pembangunan gedung posyandu.
Kemudian kegiatan lainnya, katanya, seperti pemberian makanan tambahan (PMT) kepada bayi dan balita guna melengkapi gizinya.
Selain itu, katanya, pengadaan tablet tambah darah untuk remaja putri dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di desa.
Sementara itu Wakil Bupati Mukomuko Wasri sebelumnya meminta pemerintah desa dan kelurahan di daerah ini mengoptimalkan peran posyandu dalam upaya penurunan angka stunting.
Ia juga minta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan organisasi perangkat daerah (OPD), stakeholder (pemangku kepentingan), termasuk camat dan kades di daerah ini bekerja lebih keras lagi untuk mengaktifkan posyandu.
Ia mengatakan pemerintah daerah melakukan hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan daerah-daerah untuk melakukan intervensi stunting serentak pada 2024.
Untuk itu, katanya, setiap posyandu di desa-desa di daerah ini wajib melakukan pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh sasaran, antara lain ibu hamil (bumil).
Kemudian, bayi lima tahun (balita), dan calon pengantin, secara berkelanjutan yang mulai Juli ini, karena perkembangan program dan kegiatan pencegahan stunting akan dilaporkan secara berkala.
"Selanjutnya tugas camat, kades, dan lurah untuk mengawasi aktivitas posyandu di wilayahnya masing-masing agar berjalan secara optimal," ujarnya.