Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan Matinus (40) pemilik sebanyak 9,5 kubik kayu ilegal sebagai tersangka kasus perusakan kawasan hutan negara di daerah itu.

"Berdasarkan hasil pengembangan Matinus (40) ini pemilik sah kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan di daerah ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Selasa.

Jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Teras Terunjam Minggu dini hari (22/5) mengamankan satu unit mobil dum truk yang membawa sebanyak 3,5 kubik kayu ilegal di Desa Lubuk Saung.

Setelah mendapat keterangan dari pemilik kayu, petugas menemukan sebanyak enam kubik kayu ilegal di gudang pupuk kompos di Desa Sungai yang sudah lama tidak digunakan lagi oleh kelompok tani setempat.

"Di lokasi itu tersangka yang juga warga Desa Talang Buai melakukan aktivitas mengolah kayu ilegal tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka ini sudah sekitar empat bulan terakhir memanfaatkan bekas gudang pupuk kompos untuk menyimpan dan mengolah kayu ilegal tersebut.

Namun, katanya, sepak terjang tersangka ini dikenal oleh warga masyarakat setempat berbisnis kayu sejak tahun 2008.

Akibat perbuatannya, katanya, tersangkat terancam hukuman penjara selama lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan dan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan kerusakan hutan.

Ia mengungkapkan, teruangkapnya kasus ini berdasarkan keterangan warga masyarakat setempat.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016