Direktorat Reserse Narkoba melalui Subdit I, Subdit II dan Subdit III Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam seminggu.
 
Sebanyak delapan orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang yang ditangkap oleh Subdit I, satu orang tersangka dari Subdit II, dan empat orang tersangka ditangkap oleh Sudit III.
 
"Dalam operasi minggu ini, Subdit I,II dan III Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus delapan orang tersangka penyalahgunaan Narkoba," kata Kepala Bagian Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Juan Febrianto di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat.
 
Ia menyebutkan bahwa delapan orang yang ditangkap tersebut yaitu RH (36) warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, MF (23) warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
 
Selanjutnya tersangka RD (29) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, FA (49) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, NZ (29) warga Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
 
Tersangka PI (50) warga Kecamatan Panjung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, LH (42) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dan tersangka YB (30) warga Kota Bengkulu.
 
Dari delapan orang tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, uang tunai, saru unit motor dan beberapa unit handphone atau telepon genggam.
 
"Untuk tersangka yang diamankan ini memiliki berbagai latar belakang yang beragam, mulai dari pedagang, sopir, wiraswasta, tuna karya hingga security atau satpam," ujar dia.
 
Penangkapan terhadap delapan orang tersangka tersebut merupakan komitmen dari Polda Bengkulu dalam memberantas narkotika dan menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
 
"Polda Bengkulu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba yang ada di Provinsi Bengkulu guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," sebutnya.
 
Untuk itu, kedelapan tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024