Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi melakukan studi tiru ke Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, guna mempelajari penerapan hukum adat di wilayah itu.
Sekretaris LAM Kota Jambi Datuk Aswan Hidayat Usman saat melakukan kunjungan ke Kantor Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pihaknya merasa kagum atas keberhasilan pengelolaan Gubuk Restorative Justice oleh BMA Rejang Lebong dalam menyelesaikan silang sengketa di dalam masyarakat setempat sehingga tidak perlu naik ke pengadilan.
"Kami datang ke Kabupaten Rejang Lebong ini untuk belajar dan minta ilmu, tentang bagaimana menyelesaikan silang sengketa yang terjadi di masyarakat," kata dia.
Dia menjelaskan kedatangan rombongan LAM Kota Jambi ke BMA Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah direncanakan sejak lama, karena Kabupaten Rejang Lebong dinilai berhasil menerapkan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat melalui restorative justice.
Kedatangan mereka ke Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, selain untuk mempelajari hukum adat dan program restorative justice serta saling bertukar informasi tentang seni budaya daerah.
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong Herwan Antoni dalam kesempatan itu mengatakan BMA Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah mendapat kepercayaan dari masyarakat daerah itu dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
"Masyarakat memilih BMA untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah memiliki Perda tentang adat sebagai pedoman BMA menjalankan tugasnya," katanya.
Menurut dia, kedatangan rombongan LAM Kota Jambi ke Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan hal yang sangat positif sehingga bisa saling bertukar pengetahuan tentang pengelolaan restorative justice.
"Restorative justice yang dikelola BMA Kabupaten Rejang Lebong ini berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan dan Polres, ini merupakan restorative justice percontohan di Provinsi Bengkulu," terang dia.
Sementara itu Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir menjelaskan BMA Rejang Lebong saat ini memiliki 1.000 lebih pengurus BMA yang tersebar di 15 kecamatan dan 156 desa/kelurahan.
Pada penyelesaian sengketa di desa/kelurahan, kata dia, masyarakat lebih suka melapor ke BMA untuk diselesaikan secara adat, di mana dalam proses penyelesaiannya melibatkan aparat penegak hukum seperti Kasi Pidum Kejari serta personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta perangkat desa.
"Penyelesaiannya dapat dilakukan secara bijak dengan mempedomani hukum positif dan hukum adat di Gubuk Restorative Justice. Banyak sengketa yang berhasil ditangani BMA, mulai dari sengketa suami istri, perzinahan dan pertikaian antar warga. Sedangkan untuk kasus yang tidak bisa diselesaikan ialah kasus narkoba, kalau lainnya bisa," kata Ahmad Faizir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Sekretaris LAM Kota Jambi Datuk Aswan Hidayat Usman saat melakukan kunjungan ke Kantor Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pihaknya merasa kagum atas keberhasilan pengelolaan Gubuk Restorative Justice oleh BMA Rejang Lebong dalam menyelesaikan silang sengketa di dalam masyarakat setempat sehingga tidak perlu naik ke pengadilan.
"Kami datang ke Kabupaten Rejang Lebong ini untuk belajar dan minta ilmu, tentang bagaimana menyelesaikan silang sengketa yang terjadi di masyarakat," kata dia.
Dia menjelaskan kedatangan rombongan LAM Kota Jambi ke BMA Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah direncanakan sejak lama, karena Kabupaten Rejang Lebong dinilai berhasil menerapkan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat melalui restorative justice.
Kedatangan mereka ke Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, selain untuk mempelajari hukum adat dan program restorative justice serta saling bertukar informasi tentang seni budaya daerah.
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong Herwan Antoni dalam kesempatan itu mengatakan BMA Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah mendapat kepercayaan dari masyarakat daerah itu dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
"Masyarakat memilih BMA untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah memiliki Perda tentang adat sebagai pedoman BMA menjalankan tugasnya," katanya.
Menurut dia, kedatangan rombongan LAM Kota Jambi ke Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan hal yang sangat positif sehingga bisa saling bertukar pengetahuan tentang pengelolaan restorative justice.
"Restorative justice yang dikelola BMA Kabupaten Rejang Lebong ini berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan dan Polres, ini merupakan restorative justice percontohan di Provinsi Bengkulu," terang dia.
Sementara itu Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir menjelaskan BMA Rejang Lebong saat ini memiliki 1.000 lebih pengurus BMA yang tersebar di 15 kecamatan dan 156 desa/kelurahan.
Pada penyelesaian sengketa di desa/kelurahan, kata dia, masyarakat lebih suka melapor ke BMA untuk diselesaikan secara adat, di mana dalam proses penyelesaiannya melibatkan aparat penegak hukum seperti Kasi Pidum Kejari serta personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta perangkat desa.
"Penyelesaiannya dapat dilakukan secara bijak dengan mempedomani hukum positif dan hukum adat di Gubuk Restorative Justice. Banyak sengketa yang berhasil ditangani BMA, mulai dari sengketa suami istri, perzinahan dan pertikaian antar warga. Sedangkan untuk kasus yang tidak bisa diselesaikan ialah kasus narkoba, kalau lainnya bisa," kata Ahmad Faizir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024