Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan kepala "kaum" atau suku di Kecamatan Kota Mukomuko untuk mengatasi masalah hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing yang masih dilepasliarkan pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Sanksi denda sesuai peraturan daerah (Perda) tetap kita diterapkan setelah itu warga melanggar diserahkan pembinaannya kepala kepala kaumnya masing-masing," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar, di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah mengambil kebijakan seperti itu karena mayoritas warga masyarakat terutama di Kecamatan Kota Mukomuko berada perkauman atau kaum kerabat pertalian sanak saudara dan golongan.

Ia menyatakan, pihaknya tetap menerapkan sanksi denda terhadap pemilik hewan ternak yang ditangkap saat penertiban.

"Besaran dendanya sesuai dengan perda, yakni sebesar Rp1 juta sapi dan kerbau. Sedangkan kambing sebesar Rp200 ribu," ujarnya.

Setelah dijatuhi sanksi denda, katanya, selanjutnya pemilik hewan ternak tersebut tidak begitu saja dilepas tetapi diserahkan pembinaannya kepada kepala kaum.

Menurutnya, kepala kaum bertanggung jawab terhadap anggota kelompoknya. Dan bertanggung jawab kepada pemerintah apabila anggota kelompoknya masih tetap melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Ia berharap, cara ini dapat mengatasi permasalahan hewan ternak yang masih dilepasliarkan pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016