Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyiapkan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2025-2045 yang ada di wilayah ini.
"RIPPARKAB 2004-2024 ini perlu dilakukan review, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah. Masih ada objek wisata di Kepahiang dan Lebong yang masuk dalam RIPPARKAB Rejang Lebong ini, selain itu ada beberapa objek wisata kami yang belum terakomodir," kata Kepala Dispar Rejang Lebong Dodi Sahdani dalam acara pembahasan review RIPPARKAB 2004-2024, di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, penyusunan RIPPARKAB Rejang Lebong 2025-2045 tersebut harus dilakukan, sehingga pengelolaan bidang kepariwisataan di daerah itu bisa tertata dengan baik.
Untuk menyusun RIPPARKAB 2025-2045 ini, kata dia, pihaknya melibatkan tim dari Universitas Bengkulu (UNIB), serta menggelar beberapa tahapan salah satunya ialah melaksanakan FGD untuk mendapatkan saran, kritik dan masukan dari pengelola dan penggiat pariwisata, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Tim UNIB Fachruzzaman dalam kesempatan itu menjelaskan, konsep penyusunan RIPPARKAB Rejang Lebong 2025-2045 berpedoman kepada UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut dia, dalam penulisan RIPPARKAB ini terdiri dari 10 bab, seperti kepariwisataan provinsi atau kabupaten/kota dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan. Kondisi wilayah dalam mendukung pembangunan kepariwisataan, provinsi atau kabupaten/kota sebagai destinasi pariwisata.
Selanjutnya industri pariwisata, pasar pariwisata dan upaya pemasaran, kelembagaan kepariwisataan, prinsip dan konsep pembangunan kepariwisataan. Kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan serta rencana pengembangan per wilayah pariwisata dan program dan indikasi kegiatan pembangunan kepariwisataan.
"Sedangkan untuk pembangunan pariwisata ada tiga butir, yakni pembangunan kepariwisataan yang unggul dan maju, pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan serta pembangunan kepariwisataan berbasis kearifan lokal dan pengelolaan oleh masyarakat setempat," katanya lagi.
Sedangkan konsep pembangunan potensi wisata menjadi destinasi wisata, ujar dia pula, harus didukung lima pilar, antara lain destinasi, industri, pemasaran, SDM dan kelembagaan serta harus didukung empat aspek pendukung yang meliputi atraksi, aksesibilitas, amenitas dan anisilari atau cara pengelolaan destinasi agar dapat terpelihara dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"RIPPARKAB 2004-2024 ini perlu dilakukan review, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah. Masih ada objek wisata di Kepahiang dan Lebong yang masuk dalam RIPPARKAB Rejang Lebong ini, selain itu ada beberapa objek wisata kami yang belum terakomodir," kata Kepala Dispar Rejang Lebong Dodi Sahdani dalam acara pembahasan review RIPPARKAB 2004-2024, di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, penyusunan RIPPARKAB Rejang Lebong 2025-2045 tersebut harus dilakukan, sehingga pengelolaan bidang kepariwisataan di daerah itu bisa tertata dengan baik.
Untuk menyusun RIPPARKAB 2025-2045 ini, kata dia, pihaknya melibatkan tim dari Universitas Bengkulu (UNIB), serta menggelar beberapa tahapan salah satunya ialah melaksanakan FGD untuk mendapatkan saran, kritik dan masukan dari pengelola dan penggiat pariwisata, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Tim UNIB Fachruzzaman dalam kesempatan itu menjelaskan, konsep penyusunan RIPPARKAB Rejang Lebong 2025-2045 berpedoman kepada UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut dia, dalam penulisan RIPPARKAB ini terdiri dari 10 bab, seperti kepariwisataan provinsi atau kabupaten/kota dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan. Kondisi wilayah dalam mendukung pembangunan kepariwisataan, provinsi atau kabupaten/kota sebagai destinasi pariwisata.
Selanjutnya industri pariwisata, pasar pariwisata dan upaya pemasaran, kelembagaan kepariwisataan, prinsip dan konsep pembangunan kepariwisataan. Kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan serta rencana pengembangan per wilayah pariwisata dan program dan indikasi kegiatan pembangunan kepariwisataan.
"Sedangkan untuk pembangunan pariwisata ada tiga butir, yakni pembangunan kepariwisataan yang unggul dan maju, pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan serta pembangunan kepariwisataan berbasis kearifan lokal dan pengelolaan oleh masyarakat setempat," katanya lagi.
Sedangkan konsep pembangunan potensi wisata menjadi destinasi wisata, ujar dia pula, harus didukung lima pilar, antara lain destinasi, industri, pemasaran, SDM dan kelembagaan serta harus didukung empat aspek pendukung yang meliputi atraksi, aksesibilitas, amenitas dan anisilari atau cara pengelolaan destinasi agar dapat terpelihara dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024