Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengonfirmasi bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, akan dipulangkan ke negaranya setelah negosiasi panjang dengan Pemerintah Indonesia.

Perjalanan panjang diplomasi selama lebih dari satu dekade akhirnya membuahkan hasil. Mary Jane akan segera dipulangkan ke Filipina untuk melanjutkan hidupnya setelah melalui babak panjang dalam penegakan hukum Indonesia

Adapun berikut adalah fakta-fakta tentang Mary Jane Veloso dan perjalanan kasusnya hingga akhirnya mendapatkan keringanan:

1. Dihukum Mati karena Membawa Heroin
Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2010. Ia tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Mary Jane mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawanya dan mengklaim menjadi korban perdagangan manusia.

Baca juga: Presiden Marcos pastikan terpidana mati Mary Jane Veloso pulang ke Filipina
Baca juga: Menko Yusril: Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina

2. Penundaan Eksekusi di Era Presiden Jokowi  
Eksekusi Mary Jane dijadwalkan pada April 2015 bersama terpidana mati lainnya. Namun, Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaannya atas permintaan pemerintah Filipina. Penundaan itu terjadi setelah perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri di Filipina dan diadili atas dugaan perdagangan manusia.

3. Upaya Diplomasi Selama Satu Dekade  
Presiden Marcos mengungkapkan bahwa keberhasilan memulangkan Mary Jane adalah hasil upaya diplomasi yang intens selama lebih dari satu dekade. Pemerintah Filipina secara konsisten menegosiasikan kasus ini dengan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari hubungan bilateral yang erat.

4. Keringanan oleh Presiden Prabowo Subianto  
Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memberikan keringanan kepada Mary Jane Veloso sebagai bentuk itikad baik dan rasa kemanusiaan. Keputusan ini sekaligus mencerminkan eratnya kemitraan antara Indonesia dan Filipina.

5. Mary Jane Diakui Sebagai Korban Keadaan 
Dalam pernyataan resminya, Presiden Marcos menyebut Mary Jane sebagai "korban keadaan" yang terpaksa mengambil tindakan putus asa demi kebutuhan hidup. Meskipun menghormati hukum Indonesia, Marcos menyoroti sisi kemanusiaan dalam kasus ini.

Baca juga: Pacman kunjungi Mary Jane di Lapas Wirogunan
Baca juga: Kejagung: Mary Jane balik ke Wirogunan

6. Terima Kasih kepada Indonesia  
Presiden Marcos menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah Indonesia atas kebijakan pengampunan ini. "Kami menantikan waktu Mary Jane kembali pulang ke Filipina," ujar Marcos melalui akun Instagram resminya.

7. Transfer of Prisoner sebagai Solusi  
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana atau transfer of prisoner adalah salah satu opsi yang diajukan Filipina. Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama bilateral untuk menghormati penegakan hukum di kedua negara.

8. Dukungan Publik dan Kampanye Internasional  
Mary Jane mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi HAM, keluarga, dan tokoh-tokoh publik, termasuk petinju tenar Manny Pacquiao. Dukungan ini menjadi tekanan internasional yang mendorong solusi diplomatis bagi nasib Mary Jane.

Pengampunan ini menjadi tonggak penting dalam hubungan Indonesia dan Filipina, menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum dan kemanusiaan. Kini, Mary Jane Veloso siap menyongsong kehidupan baru di tanah airnya.

Baca juga: China tuding Presiden Filipina membesar-besarkan situasi di LCS
Baca juga: Filipina akan kembali sampaikan protes kepada China soal LCS
 

Keluarga Jenguk Mary Jane

 

Pewarta: A061

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024