Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu menggelar operasi pasar di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Bengkulu guna mencegah peredaran rokok ilegal.

"Kami terus melakukan operasi pasar hampir setiap hari dan operasi gempur guna mencegah peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Bengkulu," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie di Kota Bengkulu, Jumat.

Ia menyebutkan, operasi pasar tersebut tidak hanya dilakukan oleh anggota KPPBC Bengkulu, tetapi pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto menjelaskan bahwa banyaknya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Bengkulu disebabkan karena adanya kenaikan pita cukai.

"Peningkatan jumlah rokok ilegal disebabkan karena kenaikan pita cukai, sehingga memicu masyarakat memproduksi rokok yang tidak memiliki pita," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan intensitas operasi, hal tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal.

Sementara itu, KPPBC Bengkulu telah memusnahkan terhadap barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan sejak Agustus 2023 hingga September 2024 terhadap barang kena cukai ilegal sebanyak 189 kali dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Rp4,89 miliar.

Untuk barang yang melanggar kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan terdiri dari puluhan merek rokok ilegal dengan total 3.311.440 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 854 liter.

Dari total barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai mencapai Rp4,89 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,25 miliar.

Untuk rokok tersebut dimusnahkan karena tanpa dilekati pita cukai atau BKC polos, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk modus yang digunakan untuk memasukkan rokok ataupun MMEA ilegal yaitu melalui jasa titipan dan pembelian secara daring.

 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024