Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah memperingatkan usaha pertambangan galian C di Kecamatan Malin Deman yang belum memiliki izin produksi untuk tidak mengambil batu di sungai daerah ini.

"Sudah kami hentikan. Sekarang ini usaha itu berhenti beroperasi mengambil batu di sungai itu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Sabtu.

Kepolisian setempat telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang batu di Kecamatan Malin Deman yang sudah punya izin eksplorasi tetapi belum memiliki izin produksi.

Sedangkan satu unit alat berat lainnya yang masih berada di lokasi tambang batu itu tidak diamankan karena dalam kondisi rusak.

Namun, katanya lagi, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih ada satu orang yakni pemilik usaha tambang tersebut yang belum diperiksa sebagai saksi.

"Saksi ini belum kami periksa karena masih sakit," ujarnya pula.

Sebanyak tiga saksi yang berstatus karyawan usaha tambang itu sudah diperiksa.

Ia menyatakan, dugaan sementara pemilik usaha tambang tersebut belum memiliki izin produksi, tetapi sudah melakukan penggalian batu sungai dan menjualnya ke masyarakat.

"Dia belum punya izin produksi tetapi usaha itu sudah sekitar dua bulan ini melakukan produksi," ujarnya lagi.

Ia menyebutkan, usaha tambang galian C batu itu mendapat izin eksplorasi pada lahan seluas lima hektare di wilayah tersebut.

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, pemilik usaha itu dijerat pasal 160 ayat 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral pertambangan dan batu bara.

"Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016