Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 713 pemilih di daerah itu akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dalam Lapas Kelas IIA Curup.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Curup yang masuk dalam pemilih di TPS khusus tersebut berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong serta daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Jumlah WBP Lapas Kelas IIA Curup yang akan memberikan suaranya pada Pilkada serentak tahun 2024 besok sebanyak 713 orang tersebar dalam dua TPS," kata dia.

Dia menjelaskan, jumlah pemilih di Lapas Kelas IIA Curup ini merupakan gabungan baik yang sebelumnya sudah masuk dalam DPT Pilkada Kabupaten Rejang Lebong maupun yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Sebelumnya DPT Lapas Kelas IIA Curup, kata dia, tercatat sebanyak 794 pemilih dan kemudian ada yang dinyatakan bebas sebanyak 167 orang sehingga jumlahnya menjadi 627 pemilih.

Selanjutnya juga ada pemilih tambahan atau DPTb sebanyak 86 orang, sehingga secara keseluruhan pemilih dalam lapas daerah itu sebanyak 713 orang.

Kalangan WBP atau narapidana ini nantinya akan menggunakan hak pilihnya di dua TPS khusus yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Curup. Sebanyak 360 pemilih tetap (DPT) ditambah 42 pemilih DPTb akan menggunakan hak pilih di TPS 1, kemudian sebanyak 267 pemilih ditambah 45 pemilih DPTb akan mencoblos di TPS 2.

"Pemilih di Lapas Kelas IIA Curup setelah kita lakukan pendataan nantinya sebagian hanya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu saja. Sebagian lagi memilih gubernur dan wakil gubernur Bengkulu maupun bupati dan wakil bupati Rejang Lebong," terangnya.

Pendataan pemilih di dalam lapas itu sendiri dilakukan berdasarkan KTP yang mereka miliki, sehingga mereka yang bukan dari Kabupaten Rejang Lebong atau berasal dari kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu maka hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur saja, dan untuk yang dari luar Provinsi Bengkulu tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain mencatat jumlah pemilih di dalam Lapas Kelas IIA Curup pihaknya, tambah dia, juga memberikan hak dan kesempatan memilih kepada 35 orang tahanan di rutan Polres Rejang Lebong.

"Tahanan di rutan Polres Rejang Lebong ini nantinya akan didatangi oleh petugas KPPS ke ruang tahanan sambil membawa surat suara. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan Polres Rejang Lebong terkait mekanismenya nanti," ujar Muhammad Anas.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024