Rejanglebong (Antara) - Bupati Rejanglebong Provinsi Bengkulu Ahmad Hijazi mengimbau kalangan pengusaha di daerah itu agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu.

"Sesuai dengan instruksi menteri tenaga kerja, kalangan pengusaha diwajibkan membayarkan THR untuk para karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri. Untuk itu saya imbau para pengusaha di Rejanglebong agar segera melakukan pembayaran THR tersebut," kata Bupati Hijazi di Rejanglebong, Rabu.

Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan setiap tahunnya selalu diberikan kepada karyawan suatu perusahaan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur, guna membantu karyawan perusahaan dalam merayakan hari raya sesuai agamanya masing-masing.

Sementara itu Kasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Rejanglebong Anes Rahman mengatakan telah membagikan surat edaran pembayaran THR keagamaan kepada para pengusaha di daerah itu.

Pemberian THR kepada karyawan perusahaan diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.06/2016 dan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.1/MEN/IV/2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja diperusahaan, untuk itu agar THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian besaran THR keagamaan ditetapkan berdasarkan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan gaji.

Seterusnya pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja yang dengan perhitungan, masa kerja dikali sebulan upah dibagi 12 bulan.

Anes mengatakan hanya ada beberapa perusahaan skala besar di wilayah itu, selebihnya adalah perbankan, perusahaan kredit keuangan, usaha pertokoan dan jasa skala kecil maupun UKM.

Untuk memastikan pembayaran THR, Pemkab telah membentuk Posko Pengaduan THR di Kantor Dinsosnakertrans setempat dengan tujuan untuk menampung pengaduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR, laporan ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi yang diatur oleh peraturan Menteri Ketenagaankerjaan tersebut. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016