Mukomuko (Antara) - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap sebanyak 12 ekor kambing dan satu ekor sapi yang dilepasliarkan pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Sebanyak 12 ekor kambing dan satu ekor sapi itu ditangkap saat razia penertiban hewan ternak yang berlangsung sejak kamaren (23/6)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar, di Mukomuko, Jumat.

Ia menjelaskan, sebanyak 12 ekor kambing tersebut ditangkap di Masjid Jamik Kelurahan Pasar Mukomuko dan Masjid di Kelurahan Bandar Ratu. Sedangkan satu ekor sapi ditangkap di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ia mengatakan, sudah ada beberapa orang warga setempat yang memiliki hewan ternak tersebut yang mengambil hewan ternak tersebut dan membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya.

Namun, katanya, sebelum hewan ternak tersebut ditebus, pemiliknya harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannnya di Markas Kepolisian Resor setempat.

Di kantor polisi, katanya, pemilik hewan ternak tersebut diberikan pengarahan untuk tidak melepasliarkan ternaknya tersebut.

Karena, katanya, apabila warga yang telah menandatangi surat pernyataan tersebut masih ketahuan mengulangi perbuatan melepasliarkan hewan ternaknya, maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum.

"Pemilik hewan ternak ini tindak pidana ringan (Tipiring)," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggaran aturan tentang larangan melepasliarkan hewan ternak, yakni sapi sebesar Rp1 juta dan kambing Rp200.000/ekor. ***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016