Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap sejumlah warga pemilik 12 ekor kambing dan satu sapi yang ditangkap oleh petugas gabungan pemerintah setempat yang masih ketahuan melepasliarkan peliharaannya itu di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Kebijakan bupati, hanya sekali tangkap, selanjutnya pelanggar peraturan daerah (perda) ini diproses secara hukum tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar, di Mukomuko, Minggu.

Petugas gabungan pemerintah setempat yang terdiri dari Satpol PP, polisi, TNI, Kejari, kecamatan, dan desa pada Kamis (23/6) menangkap sebanyak 12 ekor kambing dan satu ekor sapi di Masjid dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ia mengatakan, beberapa warga yang mengambil hewan ternaknya itu telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Pemilik hewan ternak itu menandatangani surat pernyataan di Kantor Polres setempat. Agar polisi bisa memberikan pengarahan dan pembinaan terhadap pemilik hewan ternak tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, selain menandatangani surat pernyataan warga yang mengambil hewan ternaknya harus membayar denda sapi sebesar Rp1 juta dan kambing Rp200.000 per ekor.

Karena, katanya, kalau selama tujuh hari hewan ternak tersebut tidak diambil, maka petugas berhak melelang hewan ternak tersebut.

Menurutnya, cara ini termasuk efektif karena ada warga yang memilih untuk menjual hewan ternaknya itu karena mereka tidak sanggup mengandangkan dan memelihara hewan ternaknya itu.

Ia mengatakan, saat ini petugas gabungan ingin menyatukan pandangan terkait penerapan hukuman tipiring. Karena bupati ingin sekali ditangkap setelah itu diproses secara.

Sementara itu, katanya, pihak kepolisian setempat ingin dua kali ditangkap setelah itu diproses secara hukum.***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016