Partai-partai oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional pada Rabu (4/12) setelah deklarasi darurat militer Yoon ditolak oleh para legislator.
Partai Demokrat yang merupakan partai oposisi utama, bersama lima partai oposisi kecil lainnya, termasuk Partai Pembangunan Kembali Korea dan Partai Reformasi, mengajukan mosi tersebut pada pukul 2:42 siang KST (12:43 WIB)
Mosi pemakzulan tersebut ditandatangani oleh 191 anggota parlemen oposisi tanpa dukungan anggota parlemen dari partai yang berkuasa.
Partai-partai oposisi berencana untuk melaporkan mosi tersebut ke sidang pleno parlemen pada Kamis (5/12) dan mengajukan untuk diputuskan melalui pemungutan suara pada Jumat atau Sabtu.
Kabinet Yoon menyetujui usulan untuk menghentikan penerapan darurat militer pada 4:30 pagi (2.30 WIB), sekitar enam jam setelah Yoon membuat pernyataan darurat yang mengejutkan dengan menuduh oposisi negara tersebut melumpuhkan pemerintah melalui aktivitas anti-negara.
Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran di seluruh negeri dan bahkan di luar negeri.
"Pukul 11 malam tadi, saya mendeklarasikan darurat hukum militer dengan tekad bulat saya untuk menyelamatkan bangsa menghadapi kekuatan anti-negara yang berusaha melumpuhkan fungsi penting negara dan tatanan konstitusional demokrasi bebas," kata Yoon.
“Namun, ada tuntutan dari Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer, (saya) telah menarik pasukan yang dikerahkan untuk melaksanakan urusan darurat militer," tambahnya.
Yoon menegaskan kembali seruannya kepada Majelis Nasional untuk menghentikan kegiatan memalukan yang disebutnya melumpuhkan fungsi nasional, termasuk upaya pemakzulan terhadap pejabat pemerintah.
Sumber : Yonhap-OANA
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024