Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan - Mian merebut suara terbanyak dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Paslon nomor urut 1 atas nama Helmi-Mian memperoleh suara sebanyak 82.293 suara, kemudian paslon nomor urut 2 atas nama Rohidin Mersyah-Meriani mendapat 56.266 suara," kata Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Rejang Lebong, Selasa.
Dijelaskan Ujang Maman, kalangan masyarakat Rejang Lebong yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebanyak 153.239 orang, dari jumlah DPT sebanyak 208.094 orang.
Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di daerah itu, kata dia, diketahui jumlah suara sah sebanyak 138.559 suara dan suara tidak sah mencapai 14.680 suara.
Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 tersebut setelah dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dilanjutkan dengan rapat pleno perolehan suara di tingkat Provinsi Bengkulu.
Pada pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Rejang Lebong ini, tambah dia, terdapat keberatan dari saksi paslon nomor urut 2 atas nama Rohidin Mersyah-Meriani terhadap pengumuman tersangka yang diumumkan KPU Provinsi Bengkulu di setiap TPS.
"Tadi ada keberatan dari saksi untuk Pilgub Bengkulu nomor urut 2, yang mana dia menyanggah terkait adanya surat resmi dari KPU Provinsi Bengkulu terkait pengumuman atau penempelan status tersangka calon nomor urut 2. Ini akan kita sampaikan saat pleno tingkat provinsi nanti," tegasnya.
Pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024 ini diketahui paslon nomor urut 1 Helmi-Mian menang di 14 dari 15 kecamatan di Rejang Lebong, sedangkan paslon Rohidin-Meriani hanya menang di Kecamatan Kota Padang.
Sebelumnya, paslon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring kasus OTT oleh KPK pada 23 Oktober 2024 lalu atau menjelang masa tenang Pilkada serentak tahun 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan Rohidin Mersyah (RM) bersama dengan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (Ev) aliran Anca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024