Mukomuko (Antara) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani menyatakan, sanksi terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki sapi tetapi dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

"Berdasarkan laporan dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP), masalah tersebut telah kita proses di inspektorat. Sanksinya sesuai aturan yang berlaku di kepegawaian," kata Syafkani di Mukomuko, Rabu (29/6).

Ia mengatakan hal itu setelah menerima laporan dari Satpol PP setempat bahwa pemilik beberapa ekor sapi yang dilepasliarkan di komplek perkantoran pemerintah setempat adalah oknum PNS.

Pihaknya sudah membahas masalah itu dalam forum rapat bersama dengan Satpol PP, Inspektorat dan oknum PNS yang bertugas sebagai pengawas sekolah tersebut.

"PNS itu mengakuinya tetapi tetap beralasan telah memelihara sapinya dengan baik, tetapi pengakuannya itu bertolak belakang dengan laporan Satpol PP," ujarnya lagi.

Ia mengatakan, dari hasil rapat, oknum PNS tersebut bersedia menandatangi surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Selain itu, pihaknya tetap memerintahkan inspektorat setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS tersebut, untuk mengetahui aturan yang telah dilanggarnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengawasi oknum PNS ini sekaligus memastikan tingkat kehadirannya dalam melaksanakan tugas sebagai PNS.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016