Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Adapun Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Baca juga: Harvey Moeis kumpulkan 1,5 juta dolar AS dari empat smelter swasta

Surat tuntutan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan JPU terhadap Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menjadi terdakwa.

Kepada wartawan, penasihat hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan istri kliennya, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey hari ini.

"Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja," kata Harris.

Baca juga: Sandra Dewi kembali jadi saksi pada sidang korupsi timah

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Baca juga: Asisten pribadi tampung dana Rp894 juta dari Sandra Dewi-Harvey Moeis

Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024