Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
"Menurut hukum acara, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi, kita tunggu sikap JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Kejagung, kata Harli, menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis.
Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun
Jawaban senada juga disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno ketika dihubungi secara terpisah.
Dia menyatakan bahwa JPU akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Pada Senin ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Eko Aryanto menjatuhkan pidana penjara kepada Harvey Moeis selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Eko.
Baca juga: Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah
Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Dalam tuntutan, JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.