Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengingatkan perlunya komitmen bersama agar Provinsi Bengkulu keluar dari zona merah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
 
"Posisi Bengkulu saat ini berada dalam zona merah terkait dugaan tindak pidana korupsi, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk segera memperbaiki situasi ini," kata Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Senin.
 
Dia mengatakan kondisi MCP (Monitoring Center for Prevention) Bengkulu saat ini masih masih berada di angka 72, jauh dari standar ideal KPK sebesar 90. Indeks MCP tersebut menurut dia perlu segera dinaikkan sesuai standar ideal, dengan komitmen bersama semua pihak.

Baca juga: KPKNL Bengkulu kampanyekan anti korupsi peringati Hakordia
 
Kemudian, dia mengatakan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang diperingati kali ini menjadi momen penting bagi Bengkulu, umumnya Indonesia. Hakordia menjadi momen untuk memperkuat langkah nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor.
 
Rosjonsyah menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk bersatu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
 
Menurutnya, Hakordia harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk melakukan pembenahan menyeluruh demi perubahan ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Lanjutan OTT Gubernur Bengkulu, KPK geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
 
“Kita perlu melakukan pembenahan secara serius. Saya, sebagai Plt Gubernur Bengkulu, ingin menjadikan Hakordia ini sebagai momentum penting untuk memperkuat upaya menekan angka korupsi di Bengkulu,” ujar Rosjonsyah.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Budi Gunawan menyampaikan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan.
Ia menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi yang menyeluruh, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
 
Melalui peringatan Hakordia ini, seluruh wilayah termasuk Bengkulu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, demi masa depan yang lebih baik.

Sebelumnya pada 23 November 2024, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Baca juga: KPK periksa 10 pejabat Pemprov Bengkulu soal dana "serangan fajar"

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024