Mukomuko (Antara) - Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sedang memproses oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Kita sudah rapatkan berdasarkan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kini proses di inspektorat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Syafkani di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan oknum PNS tersebut telah mengakui kesalahannya dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum.

Ia menyatakan, meskipun oknum PNS tersebut mengakui kesalahan tetapi tindakannya selama ini tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saya sudah perintahkan inspektorat agar pelanggaran yang dilakukan oleh PNS ini diproses sesuai aturan," ujarnya.

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD), katanya, ditugaskan untuk melakukan pengawasan kinerja oknum PNS tersebut.

Ia menyebutkan oknum PNS ini bertugas sebagai pengawas sekolah yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kita juga lakukan penilaian disiplin oknum PNS ini dalam menjalankan tugasnya selama ini," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016