Musi Rawas (ANTARA Bengkulu) - Sekitar 15 persen warga Komunitas Adat Tertinggal di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, belum memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk.

"Komunitas Adat Tertinggal (KAT) yang belum memiliki KTP dari total 406 kepala keluarga yang tersebar di delapan lokasi di tujuh kecamatan di daerah itu," kata Kepala Dinas Sosial Musi Rawas, Faisol, Sabtu.

Mereka kebanyakan masih hidup berpindah-pindah sehingga sulit untuk di data dalam pelaksanan program rekam data KTP elektronik yang dilaksanakan tahun 2011 lalu.

Masih adanya warga KAT atau yang dulunya di sebut Suku Anak Dalam (SAD) tersebut, kata dia, menjadi perhatian pihaknya mengingat pihak dinas kependudukan setempat sudah selesai melakukan proses rekam data e-KTP, sehingga menjadi kewajiban pihaknya untuk mendata ulang dan mencari tahu lokasi perpindahan warga KAT itu.

Sementara itu, pembinaan warga KAT yang ada di daerah itu, bukan hanya menjadi tanggung jawab pihaknya, namun semua dinas instansi terkait lainnya serta semua elemen masyarakat guna mengentaskan ketertinggalan mereka.

Warga KAT di daerah itu terbagi dalam delapan kelompok. Mereka hidup menyebar di pinggiran hutan dan sungai yang ada di daerah itu.

Terhitung sejak 2009 lalu, program peningkatan tarap hidup serta kualitas kehidupan KAT sudah dilakukan pemkab setempat dengan menempatkan pekerja  sosial yang akan dibiayai oleh APBD Musi Rawas, pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur lainnya.(ant)

Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012