Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan ide dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya perbaikan sistem pemilu akan menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 DPR RI.
"Karena harus dijadikan acuan kemudian. Nanti pasti akan jadi bahan diskusi," kata Dede Yusuf di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan ide dari Presiden Prabowo yang diucapkan ketika Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) itu bakal menjadi pembahasan ketika Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan penyelenggara pemilu dalam evaluasi Pilkada Serentak 2024.
Walaupun ide tersebut menjadi acuan, menurut dia, Komisi II DPR RI juga tetap mendalami masukan-masukan dari berbagai pihak untuk RUU tersebut, salah satunya terkait RUU Pilkada yang berstatus "carry over".
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajak seluruh ketua umum dan pimpinan partai politik yang hadir pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) untuk memperbaiki sistem politik yang menghabiskan puluhan triliun dalam satu-dua hari setiap penyelenggaraan pemilu.
"Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati. Efisien, nggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya," kata Presiden.
Dia menyebut uang yang dikeluarkan untuk biaya pemilu bisa digunakan untuk memberikan anak-anak makan, memperbaiki sekolah, hingga memperbaiki irigasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Adapun RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 DPR RI.
"Karena harus dijadikan acuan kemudian. Nanti pasti akan jadi bahan diskusi," kata Dede Yusuf di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan ide dari Presiden Prabowo yang diucapkan ketika Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) itu bakal menjadi pembahasan ketika Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan penyelenggara pemilu dalam evaluasi Pilkada Serentak 2024.
Walaupun ide tersebut menjadi acuan, menurut dia, Komisi II DPR RI juga tetap mendalami masukan-masukan dari berbagai pihak untuk RUU tersebut, salah satunya terkait RUU Pilkada yang berstatus "carry over".
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajak seluruh ketua umum dan pimpinan partai politik yang hadir pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) untuk memperbaiki sistem politik yang menghabiskan puluhan triliun dalam satu-dua hari setiap penyelenggaraan pemilu.
"Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati. Efisien, nggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya," kata Presiden.
Dia menyebut uang yang dikeluarkan untuk biaya pemilu bisa digunakan untuk memberikan anak-anak makan, memperbaiki sekolah, hingga memperbaiki irigasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024