Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Bengkulu yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan larangan melintas bagi truk tambang dan muatan lainnya saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di wilayah itu.
"Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2024 nanti truk tambang dan muatan lainnya dilarang melintas, kecuali kendaraan pengangkut sembako dan BBM," kata Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Rio Jangyo di Rejang Lebong, Sabtu.
Dijelaskan Rio Jangyo, larangan melintas bagi truk pengangkut hasil tambang dan muatan lainnya selain sembako serta BBM tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Perhubungan RI.
"Larangan ini berlaku hingga 3 Januari 2025 nanti. Larangan ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas saat libur Nataru," terangnya.
Adanya larangan melintas selama libur Nataru itu sendiri, tambah dia, sudah disosialisasikan oleh Kemenhub secara langsung kepada pemilik usaha angkutan, media sosial dan pemberitaan di media massa.
Kendaraan yang nantinya ketahuan masih melintas dijadwal larangan ini akan dilakukan penindakan oleh petugas kepolisian dan pihaknya.
Dia mengimbau kalangan pengusaha angkutan selain sembako dan BBM dapat mematuhi aturan larangan beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, sehingga nantinya tidak mengganggu dan menyebabkan kemacetan lalu lintas yang biasanya akan ramai.
Sementara itu selama libur Nataru, UPPKB PUT yang posisinya berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dengan perbatasan Kota Lubuklinggau, Sumsel, akan dijadikan rest area bagi para pemudik yang melintas di wilayah itu baik yang akan ke Bengkulu maupun ke kota/kabupaten lainnya di Sumatera.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024