"Pertamina telah menerima aspirasi konsumen, dan akan terus berkomitmen bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tetap melarang angkutan dan operasional tambang menggunakan BBM bersubsidi," kata Sales Area Manager Retail Pertamina Bengkulu Mochammad Farid Akbar di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Peringatan Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sapa Pelanggan di Bengkulu
Baca juga: Peringatan Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sapa Pelanggan di Bengkulu
Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran.
Pertamina bersinergi bersama pemerintah daerah dalam mengurangi potensi penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk sektor angkutan dan operasional tambang.
Pertamina juga menegaskan kembali, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang Penyaluran BBM jenis JBT dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan tambang tidak diperbolehkan mengisi solar bersubsidi.
Baca juga: Polda Bengkulu jadikan empat daerah rawan jadi kampung tangguh narkoba
Baca juga: Polda Bengkulu jadikan empat daerah rawan jadi kampung tangguh narkoba
Selain itu, kata dia, apabila ada konsumen BBM subsidi yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan BBM bersubsidi namun terkena blokir, maka pihak pemerintah daerah Bengkulu Utara melalui Dinas Perhubungan Bengkulu Utara akan melakukan verifikasi dan bersurat resmi kepada Pertamina agar konsumen yang telah berhasil verifikasi dapat dibuka QR Code yang terblokir.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan agar penyaluran BBM subsidi terus tepat sasaran.
"Masyarakat dianjurkan membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," ujar Nikho.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News