Pengamat kepolisian sekaligus mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atas keberhasilannya dalam menangani kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang melibatkan pria disabilitas tunadaksa berinisial IWAS atau Agus Buntung.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda NTB yang telah berhasil melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan itu," kata Poengky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia meyakini proses penyelidikan telah dilakukan dengan teliti dan profesional serta berharap proses hukum terhadap kasus IWAS dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Rekonstruksi kasus pencabulan IWAS: Versi korban dan tersangka berbeda, total 49 adegan
"Kami yakin Polda NTB telah melakukan langkah-langkah penyelidikan berdasarkan metode saintific crime investigation yang menjamin hasilnya valid dan tak terbantahkan," ujarnya.
Poengky juga berharap kasus yang menyita perhatian publik itu dapat segera diproses ke pengadilan guna memberikan keadilan bagi para korban.
Dia menegaskan bahwa masyarakat, termasuk dirinya, sangat menantikan kasus pencabulan itu segera memperoleh titik terang hukum.
"Masyarakat berharap dan kami juga bagian dari masyarakat agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan. Kami percaya bahwa dengan kerja keras Polda NTB, proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan rasa keadilan kepada korban," tuturnya.
Baca juga: Korban bertambah: Dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur oleh Agus Buntung
Dia menekankan pula agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa ke depannya dapat semakin tegas dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk lolos dari proses hukum yang adil.
Sebelumnya, Rabu (11/12), Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa dari rekonstruksi versi tersangka ini berlangsung di tiga lokasi berbeda dengan total 49 reka adegan.
Baca juga: Agus disabilitas jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda NTB
IWAS (21), laki-laki disabilitas tunadaksa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.
Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap satu dan saat ini masih diteliti jaksa peneliti Kejati NTB terkait kelengkapan formil dan material.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024