Mukomuko (Antara) - Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah memeriksa tujuh orang saksi yang terkait kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya.

"Kita sudah periksa tujuh orang saksi dalam kasus ini. Masih ada satu saksi lagi, yakni pemilik hewan ternak," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Sabtu.

Kepolisian resor setempat sampai sekarang masih menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang warga Desa Ranah Karya meninggal dunia ditempat setelah sepeda motornya menabrak kerbau.

Ia mengatakan sebanyak tujuh orang saksi yang telah diperiksa tersebut adalah orang yang memelihara hewan ternak tersebut dan beberapa warga di Kelurahan Koto Jaya yang melihat kejadian kecelakaan lalu lintas.

"Satu dari tujuh saksi itu hanya sebagai pemelihara hewan ternak tersebut. Sedangkan pemilik hewan ternak itu orang lain," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas akibat ternak tersebut, mengingat baru pertama kali di daerah itu atau bahkan di Indonesia institusinya melanjutkan kasus kecelakaan lalu lintas akibat faktor hewan ternak.

Ia menjelaskan pihaknya menggunakan pasal 359 KUHP karena diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya.

Dalam pasal itu, ia mengatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016