Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung rencana bupati memberikan hadiah uang sebesar Rp1 juta kepada warga yang menangkap sapi atau kerbau yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.

"Kami setuju. Cara ini dapat memotivasi warga untuk bersama-sama menertibkan ternak oleh pemiliknya dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Sabtu.

Ia menjelaskan, pemberian hadiah sebesar Rp1 juta itu apabila pemerintah setempat jadi menaikkan denda bagi pelanggar peraturan daerah tentang larangan melepasliarkan ternak di jalan raya u dari sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta per satu ekor sapi atau kerbau.

Ia yakin, pemerintah setempat tidak rugi mengeluarkan hadiah uang sebesar Rp1 juta kepada warga yang menangkap sapi atau kerbau yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.

"Saya yakin cara ini sangat cepat mengatasi permasalahan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya," ujarnya.

Namun, katanya, sebelum pemerintah setempat menerapkannya, perda tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum terlebih dahulu harus ada revisi.

Setelah itu, katanya, perda yang baru segera disosialisasikan ke kecamatan dan dan desa," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016