Mukomuko, (Antarabengkulu.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Rabu, menahan mantan Sekretaris Daerah setempat yang berinisial BH sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan khusus di sekretariat pemkab tahun 2012.

"Tersangka akan ditahan 20 hari. Tersangka ini dititipkan di Lembaha Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bentiring Kota Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Rabu.

Ia memastikan, tidak ada pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka

Ia mengatakan, setelah ditarik dan diperiksa kelengkapan berkas perkara satu dari tiga tersangka dalam kasus ini, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu.

"Rencana kami pekan depan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Ia mengupayakan, akan secepatnya menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus tersebut.

Tersangka dalam kasus korupsi ini, katanya, ikut bersama-sama dengan dua tersangka lain sehingga timbul kerugian negara akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Dia menyebutkan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi ini lebih dari sebesar Rp400 juta.

Ia menjelaskan, empat macam penyimpangan dalam kasus ini, yakni ada dana yang disalurkan tetapi tata kelola dan peruntukan tidak benar, dana dikelola tetapi tidak ada kegiatan, dana diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak berhak, dan ada juga dana kegiatan fiktif.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016