Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menetapkan sanksi bagi pabrik yang membeli tandan buah segar kelapa sawit petani setempat dengan harga lebih rendah dibandingkan harga yang ditetapkan tim perumus harga.

"Bupati sedang mencari dasar aturan sebelum menetapkan sanksi bagi pabrik yang membeli sawit di bawah harga penetapan tim perumus harga komoditas tersebut," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Wahyu Hidayat di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu menjawab hasil keputusan rapat antara pemerintah setempat dengan perwakilan sejumlah pabrik terkait rendahnya harga jual TBS kelapa sawit di daerah itu.

Wahyu mengatakan dalam rapat tersebut perwakilan seluruh pabrik sepakat menyerahkan keputusan itu kepada bupati setempat.

"Kami masih menunggu bupati menetapkan sanksi bagi pabrik yang melanggar aturan," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, mayoritas pabrik membeli TBS kelapa sawit petani lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh tim perumus sebesar Rp1.309 per kilogram (Kg).

Ia mengatakan, meskipun dari harga penetapan tim perumus harga sawit pemerintah provinsi tersebut, pabrik diberikan toleransi sebesar lima persen dari harga ketetapan tersebut untuk membeli TBS kelapa sawit petani setempat dengan harga Rp1.244 per kg.

Ia menyebutkan, pabrik PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) membeli sawit petani dengan harga Rp1.040 per kg, PT Karya Sawitindo Mas (KSM) Rp1.060 per kg, PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL) sebesar Rp1.110 per kg, PT AMK Rp1.130 per kg.

Lalu, lanjutnya, harga sawit di pabrik PT Daria Darma Pratama (DDP) Desa Lubuk Bento dan Kecamatan Ipuh sebesar Rp1.080 per kg, PT SAP sebesar Rp1.100 per kg, PT BMK Rp1.100 per kg.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016