Bengkulu, (Antarabengkulu) - Komisi Informasi Provinsi Bengkulu mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum di Bengkulu harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2017 dengan transparan.
Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Ifsyanusi di Bengkulu, Jumat, mengatakan Semua dokumen-dokumen yang menyangkut Pilkada harus diumumkan ke publik.
Hal tersebut katanya, juga bermanfaat menekan tindakan pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan karena semua pihak bisa ikut mengawasi penyelenggaraan jika dokumen yang menyangkut pilkada diinformasikan ke publik.
"Semua dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, 90 persennya merupakan dokumen informasi publik," kata dia.
Kecuali dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang harus melewati rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum diizinkan menjadi hak publik.
"Tetapi apakah para calon sudah memiliki LHKPN, tentu harus diinformasikan ke publik karena itu merupakan salah satu syarat pencalonan," kata dia.
Lebih lanjut, Ifsyanusi mengatakan, dokumen penyelenggaraan pemilu yang berhak diketahuhi dan diinformasikan ke publik, antara lain seperti tahapan pilkada, data daftar pemilih, syarat pencalonan, jumlah dukungan, data serta riwayat calon kepala daerah.
"Semua warga negara berhak tahu informasi tentang dokumen penyelenggaraan pilkada tersebut, ada yang tanpa diminta, atau langsug dinformasikan, ada yang dengan diminta pemohon informasi, dan ada yang melalui rekomendasi serta prosedur tertentu.," kata dia lagi.
Dia berharap kejadian pada Pilkada 2015 tidak lagi terulang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahap II ini.
"Kita tidak ingin lagi terjadi seperti KPU Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan KPU Provinsi Bengkulu, mereka dilaporkan karena permohonan pelayanan informasi publik tidak mereka penuhi," ujarnya.
Pada Pilkada serentak 2017, KPU Bengkulu akan menyelenggarakan pemilihan Bupati Bengkulu Tengah, sementara pemilihan Wali Kota Bengkulu digelar di 2018. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Wakil Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Ifsyanusi di Bengkulu, Jumat, mengatakan Semua dokumen-dokumen yang menyangkut Pilkada harus diumumkan ke publik.
Hal tersebut katanya, juga bermanfaat menekan tindakan pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan karena semua pihak bisa ikut mengawasi penyelenggaraan jika dokumen yang menyangkut pilkada diinformasikan ke publik.
"Semua dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, 90 persennya merupakan dokumen informasi publik," kata dia.
Kecuali dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang harus melewati rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum diizinkan menjadi hak publik.
"Tetapi apakah para calon sudah memiliki LHKPN, tentu harus diinformasikan ke publik karena itu merupakan salah satu syarat pencalonan," kata dia.
Lebih lanjut, Ifsyanusi mengatakan, dokumen penyelenggaraan pemilu yang berhak diketahuhi dan diinformasikan ke publik, antara lain seperti tahapan pilkada, data daftar pemilih, syarat pencalonan, jumlah dukungan, data serta riwayat calon kepala daerah.
"Semua warga negara berhak tahu informasi tentang dokumen penyelenggaraan pilkada tersebut, ada yang tanpa diminta, atau langsug dinformasikan, ada yang dengan diminta pemohon informasi, dan ada yang melalui rekomendasi serta prosedur tertentu.," kata dia lagi.
Dia berharap kejadian pada Pilkada 2015 tidak lagi terulang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahap II ini.
"Kita tidak ingin lagi terjadi seperti KPU Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan KPU Provinsi Bengkulu, mereka dilaporkan karena permohonan pelayanan informasi publik tidak mereka penuhi," ujarnya.
Pada Pilkada serentak 2017, KPU Bengkulu akan menyelenggarakan pemilihan Bupati Bengkulu Tengah, sementara pemilihan Wali Kota Bengkulu digelar di 2018. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016