Mukomuko (Antara) - Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung rencana bupati memberikan hadiah sebesar Rp1 juta kepada penangkap ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Kita mendukung. Sudah cukup nyawa manusia melayang karena menabrak sapi dan kerbau yang dilepasliarkan di jalan raya di daerah ini," kata Koordinator KRM Kabupaten Mukomuko, Isbowo di Mukomuko, Sabtu.

Isbowo didamping anggota KRM lainnya Yuliasman, Gunawan, Suprin, dan Gustiadi Badi mengatakan hal itu menindaklanjuti rencana Bupati Mukomuko Choirul Huda memberikan sanksi kepada oknum warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Ia mengatakan, bupati berencana memberikan hadiah sebesar Rp1 juta apabila pemerintah setempat jadi menaikan denda bagi pelanggar Peraturan Daerah tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di jalan raya di daerah itu dari sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta per satu ekor sapi atau kerbau.

Ia mengungkapkan, sudah berapa banyak warga di daerah itu yang meninggal dunia dan terluka parah akibat menabrak sapi dan kerbau yang dilepasliarkan di jalan raya.

"Kalau kita hitung sudah banyak sekali nyawa manusia yang melayang sia-sia di jalan raya akibat menabrak sapi dan kerbau. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto sebelumnya menilai cara ini bertujuan untuk memotivasi warga untuk sama-sama menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Ia mengatakan, sebelum pemerintah setempat menerapkannya, Perda tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di jalan raya dan fasilitas umum harus terlebih dahulu direvisi.

Setelah itu, perda yang mengatur soal itu segera disosialisasikan ke kecamatan dan desa melalui masing-masing tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

"Agar aturan baru itu dapat ditindaklanjuti. Dan ini merupakan salah satu cara mengekang hewan ternak," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016