Bengkulu (Antara) - Sebanyak 54 dari 65 izin pertambangan di Provinsi Bengkulu yang disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berstatus "clean and clear" atau tidak ada masalah perizinan pada perusahaan pertambangan.

"Hasil verifikasi yang kami lakukan terhadap seluruh izin pertambangan mineral dan batu bara, sebanyak 54 izin sudah CnC atau `clean and clear`," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Hermansyah di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan hal itu terkait hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa 65 izin usaha pertambangan (IUP) di Bengkulu bermasalah atau belum berstatus "clean and clear".

Permasalahan perizinan yang dimaksud mulai dari sisi administrasi, wilayah dan finansial. Untuk menertibkan IUP tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri No. 43 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri itu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Peraturan Menteri memverifikasi seluruh IUP yang diduga bermasalah itu dan hasil sementara sebanyak 54 IUP dinyatakan sudah CnC.

"Sisanya masih dalam tahap verifikasi oleh tim yang dibentuk di Dinas ESDM," kata dia.

Sebelumnya Manajer Advokasi Walhi Bengkulu, Sony Taurus yang turut dalam kegiatan korsup KPK di Jakarta menyebutkan sebagian besar IUP yang belum tuntas itu terdapat di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Beni, telah menyatakan sejumlah IUP yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu memasuki areal hutan konservasi seluas 5.158 hektare.

Ada pulau izin area konsesi yang masuk ke kawasan hutan lindung mencapai luas 113 ribu hektare.

"Kami mendesak pemerintah daerah terutama Gubernur yang saat ini memiliki kewenangan menerbitkan dan cabut izin pertambangan untuk mengeluarkan konsesi dari kawasan hutan," kata Sony.

Menurut dia, pencabutan izin pertambangan mineral dan batu bara dari kawasan hutan untuk menghindari ancaman bencana ekologis yang berpotensi melanda Bengkulu.

Selain itu, kawasan lindung dan konservasi menurut dia penting untuk dilindungi sebab menjadi kawasan penyangga dan penyedia sumber-sumber penghidupan masyarakat, salah satunya sebagai sumber mata air.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016