Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, melarang para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sepanjang Jalan KZ Abidin hingga depan Mega Mall, tepatnya di kawasan Pasar Minggu di wilayah tersebut.

Untuk itu Disperdagin Kota Bengkulu memasang sejumlah spanduk peringatan di beberapa titik di kawasan tersebut agar para PKL tidak berjualan di sepanjang bahu jalan KZ Abidin.

"Kami telah memasang spanduk di area KZ Abidin dan sekitarnya berupa larangan untuk tidak berdagang, dalam waktu dekat juga kami akan lakukan penertiban terhadap ratusan pedagang yang berjualan melanggar aturan," kata Sekretaris Disperdagin Kota Bengkulu Firjoni Aprianto di Bengkulu, Sabtu.

Ia menyebutkan pemasangan spanduk tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menertibkan para pedagang, sebelum dilakukannya penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Penertiban yang nantinya akan kami lakukan itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda sebanyak Rp5 juta," ucapnya.

Pihaknya juga telah menyampaikan kesepakatan yang telah ditandatangani para pedagang terkait tidak akan berdagang di kawasan tersebut dan siap diamankan jika kembali berdagang.

Sementara itu Pemkot Bengkulu menegaskan biaya sewa kios di Pasar Tradisional Modern (PTM) untuk PKL yang berada di kawasan KZ Abidin gratis guna mendukung dan mendorong perekonomian lokal serta membantu pelaku usaha kecil.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua PKL guna dapat memberikan kesempatan lebih baik dalam menjalankan usaha tanpa harus mengganggu ketertiban dengan berjualan di bahu jalan.

Untuk itu ia berharap para pedagang dapat fokus untuk pengembangan usaha tanpa terbebani oleh biaya sewa dan dapat memberikan kontribusi positif bagi ekonomi daerah, serta meningkatkan daya tarik kawasan KZ Abidin sebagai pusat kegiatan ekonomi dan kuliner.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025