Kepala Dinas Perdagrin Kota Bengkulu Bujang HR, di Bengkulu, Kamis, menyebutkan bahwa digratiskannya biaya sewa tersebut untuk mendukung dan mendorong perekonomian lokal serta membantu pelaku usaha kecil.
"Untuk biaya sewa (kios di dalam PTM) gratis dan tidak ada yang bayar. Namun kadang-kadang para pedagang berasumsi bayar padahal tidak," ujar dia.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua PKL, agar dapat memberikan kesempatan lebih baik dalam menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari tanpa harus mengganggu ketertiban dengan berjualan di bahu jalan.
Untuk itu, dirinya berharap agar para pedagang dapat fokus untuk pengembangan usaha tanpa terbebani oleh biaya sewa dapat memberikan kontribusi positif bagi ekonomi daerah, serta meningkatkan daya tarik kawasan KZ Abidin sebagai pusat kegiatan ekonomi dan kuliner.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu untuk memastikan para PKL dapat berjualan secara permanen di dalam PTM.
Dinas Perdagrin Kota Bengkulu juga telah menyiapkan tempat berjualan di PTM untuk 200 pedagang yang berjualan di Jl KZ Abidin atau di depan kawasan Mega Mall Bengkulu.
"Kami menyiapkan lahan untuk pengalihan lahan para pedagang di jalan KZ Abidin. Kami dan pengelola PTM telah menyediakan tempat untuk 200 pedagang," kata Sekretaris Disperindag Kota Bengkulu Firjoni Aprianto.
Dengan disediakannya lokasi berjualan di dalam PTM, para pedagang dapat berjualan di lokasi tersebut, agar kawasan jalan di KZ Abidin dapat kembali berfungsi dengan baik.
Jika para pedagang tetap tidak ingin pindah, maka Disperindag Kota Bengkulu akan melakukan penertiban kepada para pedagang dalam waktu dekat.
"Untuk penertiban tersebut kami (Disperindag) telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu terkait dilakukan penertiban terhadap para pedagang di kawasan KZ Abidin," ujarnya pula.