Rejanglebong (Antara) - Lima desa di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini menerima program hutan kemasyarakatan (HKM) yang digulirkan pemerintah pusat dalam bentuk usaha perkebunan kopi.

Menurut keterangan Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mashud, usai kegiatan workshop mendorong usaha perhutanan sosial yang dilaksanakan di ruang pola Pemkab Rejanglebong, Selasa, luasan lahan di kelima desa yang berada di kawasan hutan dan telah mendapatkan perizinan dari KLHK mencapai 1.486,35 hektare.

"Kegiatan workshop yang digelar untuk mensinergikan program perhutanan sosial di Rejanglebong, dimana perizinannya dari pusat dan dari Pemkab Rejanglebong sudah keluar, saat ini masyarakat yang akan bergerak. Luasan lahan yang akan dikelola dalam HKM ini mencapai 1.486,35 hektare," katanya.

Lahan yang akan dimanfaatkan dalam usaha HKM tersebut kata dia, tersebar dalam lima desa yang berada di dekat kawasan hutan Bukit Daun yang melibatkan 18 kelompok tani, dengan jumlah anggota yang terlibat sebanyak 721 orang.

Adapun kelima desa yang sudah mendapat izin dengan keputusan Bupati Rejanglebong No.180.186.III/2015, tentang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPKM) kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) antara lain diberikan kepada tiga gapoktan yang berada di Kecamatan Bermani Ulu antara lain Gapoktan Rukun Makmur Desa Barumanis, seluas 275 hektare. Gapoktan Enggas Lestari Desa Tebat Tenong, dengan luasan lahan 77 hektare dan Gapoktan Tri Setia Desa Tebat Pualau seluas 527,77 hektare.

Kemudian dua gapoktan di Kecamatan Curup Selatan yakni Gapoktan Maju Jaya Desa Tanjung Dalam seluas 242 hektare dan Gapoktan Tumbuh Lestari Desa Air Lanang seluas 364,77 hektare.

"Untuk sementara ini tanam yang akan diusahakan adalah kopi, karena tanaman ini sudah menjadi tanaman yang paling banyak ditanam warga. Pada tahap pertama ini petani akan dilepas terlebih dahulu, dan jika sudah menghasilkan nanti akan disusun tekhnis bagi hasilnya, dengan izin yang diberikan berlaku sampai 35 tahun," ujarnya.

Sementara itu Sub Direktorat Pengembangan Usaha HKM, HD dan HTR dari Kementerian LHK, Soesilo Indarto menyebutkan program HKM di Rejanglebong ini akan melibatkan LSM sebagai pendampingan dari SAFIR, AKAR foundation, dan BUPSHA.

Adapun tujuan kegiatan forum diskusi yang mereka laksanakan itu guna menyamakan visi pengembangan HKM melalui budidaya dan niaga kopi. Terpetakannya peran berbagai pihak dalam usaha tersebut serta diperolehnya komitmen bersama guna mendukung pengembangan HKM di Rejanglebong.

Sedangkan Wakil Bupati Rejanglebong, Iqbal Bastari, dalam kesempatan itu menyambut baik upaya pengembangan HKM di Rejanglebong dan program itu dapat diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah setempat dalam upaya peningkatan kesejahteraan petani dalam program pembagian bibit gratis.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016