Mukomuko, (Antarabengkulu.com) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda menyatakan pihaknya belum melaporkan sejumlah orang yang diduga membakar hutan di sempadan Danau Nibung kepada polisi.

"Belum kita laporkan secara tertulis kepada polisi. Tetapi tanpa kita laporkan, seharusnya masalah kebakaran hutan di danau ini bisa menjadi temuan polisi," kata Choirul Huda, di Mukomuko, Senin.

Bupati mengatakan hal itu usai pelaksanaan kegiatan kegiatan fasilitasi pelaksaan revitalisasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) dalam rangka pelestarian Danau Nibung pada daerah aliran sungai (DAS) Manjuto.

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Mukomuko Haidir, tim dari GN-KPA, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Kepolisian Resor, dan satuan kera perangkat daerah (SKPD).

Menurutnya, seharusnya masalah kebakaran hutan itu apalagi ada fakta peristiwanya, dapat menjadi temuan polisi.

"Perbuatan orang yang membakar hutan ini masuk dalam hukum pidana, jadi tidak perlu dilaporkan," ujarnya.

Ia menyatakan, mendukung pengungkapan kasus pembakaran hutan di Danau Nibung ini. Agar dapat menjadi efek jera bagi yang lain membuka lahan perkebunan di Danau Nibung dengan cara dibakar.

Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Fernandi menyatakan secara lisan instansi itu telah menyerahkan nama-nama yang diduga membakar hutan.

"Identitas orang yang diduga sebagai pelaku pembakar hutan kita serahkan ke polisi. Selanjutnya biarlah polisi yang memanggil mereka," ujarnya.

Ia menyebutkan, luas hutan yang sudah dibakar seluas enam hektare ini milik beberapa orang warga Kelurahan Bandar Ratu. Lokasi lahan ini berada sengat dekat dengan bibit Danau Nibung.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016