Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendampingi kepolisian resor setempat untuk mengecek kawasan hutan negara di daerah ini yang rusak akibat perambahan.

Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho saat dihubungi di Mukomuko, Jumat, mengatakan, pihaknya cuma mendampingi polisi karena mereka yang menerima laporan dari warga terkait perambahan hutan di daerah ini.

Baca juga: Pemkab Mukomuko lelang 92 kendaraan dinas

"Personel KPH dan polres masuk ke HPT Air Ipuh sejak beberapa hari yang lalu dan pihak polisi kemungkinan mau menangkap tangan orang yang melakukan perambahan hutan," katanya.

Dia menjelaskan, pihak kepolisian resor setempat melakukan pengecekan di dalam kawasan hutan negara di daerah ini karena mereka ada target, dan mereka menindaklanjuti laporan dari warga.

Sedangkan laporan dari warga terkait perambahan kawasan hutan negara di daerah ini, katanya, tidak masuk ke KPH Mukomuko.

Baca juga: Pemkab gelar Shalat Ghaib atas wafatnya mantan bupati Mukomuko Ichwan Yunus, "Bapak Pembangunan" dan penerima ANTARA Award

Terkait dengan hasil kegiatan personelnya dan polisi masuk ke dalam kawasan hutan, ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima laporan terkait temuan dalam kawasan hutan.

Selain itu, katanya, KPH Mukomuko tahun 2025 ini tetap menggelar patroli pengamanan hutan untuk mencegah perambahan kawasan hutan produksi (HP) dan HPT di daerah ini.

"Dananya ada cuma Rp10 juta setahun, dana itu untuk menggelar patroli pengamanan hutan sekitar dua kali, dan paling banyak tiga kali," ujarnya.

Baca juga: Warga Mukomuko pertanyakan realisasi pembangunan tanggul rusak

KPH Kabupaten Mukomuko setiap tahun rutin mendapat alokasi dana operasional untuk menggelar patroli pengamanan hutan negara dari perambahan, namun dana kegiatan patroli yang diterima instansi ini masih terbatas.

Dalam melaksanakan kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan, KPH Kabupaten Mukomuko bersama tim gabungan yang terdiri atas polisi dan TNI.

Dia mengatakan, dengan dana sebesar Rp10 juta setahun itu, untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya mendesak seperti pengaduan soal perambahan hutan dan ada harimau dalam hutan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025