Mukomuko (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam tahun 2025 ini tetap menggelar patroli pengamanan hutan untuk mencegah perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di daerah ini.
"Dananya ada cuma Rp10 juta setahun, dana itu untuk menggelar patroli pengamanan hutan sekitar dua kali, dan paling banyak tiga kali," kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.
KPH Kabupaten Mukomuko setiap tahun rutin mendapat alokasi dana operasional untuk menggelar patroli pengamanan hutan negara dari perambahan, namun dana kegiatan patroli yang diterima instansi ini masih terbatas.
Dalam melaksanakan kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan, KPH Kabupaten Mukomuko bersama tim gabungan yang terdiri atas polisi dan TNI.
Dia mengatakan, dengan dana sebesar Rp10 juta setahun itu, untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya mendesak seperti pengaduan soal perambahan hutan dan ada harimau dalam hutan.
Ia menambahkan, dana tersebut tidak mencukupi untuk melakukan pendataan orang-orang yang telah melakukan perusakan hutan dengan menebang kayu dan menanam sawit dalam hutan.
Terkait dengan perambahan hutan termasuk jual beli hutan sudah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).
Untuk melakukan penegakan hukum dalam kawasan hutan negara di daerah ini, katanya, Gakkum juga menunggu anggaran karena nomenklatur kementerian berubah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, ia mengungkapkan, ada sekitar 80 persen dari seluas 78 ribu hektare kawasan HP maupun HPT di daerah itu rusak atau terbuka akibat perambahan.
"Dari 80 persen hutan yang rusak, sekitar 60 persen ditanami tanaman kelapa sawit, sisanya 20 persen hutan dalam lokasi izin usaha PT API dan BAT, tetapi sudah terbuka," ujarnya.