Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita sekitar 60 bundel dokumen usai melakukan penggeledahan di Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsusl Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar saat dikonfirmasi di Bengkulu menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut guna mencari bukti-bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan perjalanan dinas tahun 2023.

"Lebih kurang 60 bundel dokumen perjalanan dinas yang kita amankan, selain itu kita juga mengamankan alat elektronik berupa Laptop. Dokumen dan allat elektronik tersebut akan kita periksa, selanjutnya para saksi yang berhubungan dengan dokumen tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ujar dia.

Ia menyebutkan seluruh ruangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur dilakukan penggeledahan, mulai dari ruang keuangan, ruangan bagian humas, ruangan bagian umum, dan ruangan staf umum.

Sebelumnya, setelah naiknya penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kaur 2023 ke tahap penyelidikan, diketahui berdasarkan hasil hasil pemerintah (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia 2024 ditemukan adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp11 miliar dengan total anggaran kegiatan Rp16 miliar.

Bobby menerangkan kerugian keuangan negara yang terjadi di DPRD Kaur tahun anggaran 2023 tersebut terjadi akibat perjalanan dinas fiktif, dengan modus yang dilakukan yaitu dengan meminjam nama para staf dan honorer, sedangkan faktanya banyak staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar tersebut dibebankan kepada para Pejabat, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur, staf dan honorer," ujarnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025