Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur, Provinsi Bengkulu, menuntut mantan kepala dan bendahara Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur dengan hukuman yang berbeda.
Terdakwa YS yaitu mantan kepala desa dituntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp509 juta. Jika terdakwa tidak membayar dan aset yang disita tidak mencukupi maka akan ditambah dua tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa AHH yang merupakan bendahara desa dituntut hukuman penjara selama 2,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti sebesar Rp100 juta. Jika tidak membayar maka akan ditambah hukuman satu tahun penjara.
"Kedua terdakwa melanggar pasal tiga sebagaimana dakwaan subsider dan jika kedua terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda miliknya akan disita untuk menggantikan kerugian negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan pada kasus korupsi dari pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 hingga 2023 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp611 juta.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, kedua terdakwa telah melanggar pasal tiga junto pasal 18 Undang-Undang tipikor sebagaimana dakwaan subsider.
Terkait dengan tuntutan uang pengganti, lanjut Bobby hal tersebut dilakukan sebab kedua terdakwa hingga saat ini belum sama sekali melakukan pengembalian kerugian negara.
"Tuntutan tentunya berdasarkan soal kerugian negara. Saat ini terdakwa belum sama sekali melakukan pengembalian," sebut dia.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan terdakwa YS penggunaan dana desa tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya dan judi online dengan berbagai macam situs daring yang ada.