Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menerapkan sanksi moral terhadap oknum warga setempat yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 26 tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Rencana jangka menengah, kita ingin ada sanksi moral atau rasa malu karena telah melanggar aturan di lingkungan masyarakat," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu menyusul masih banyaknya hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas unum di daerah itu.

Menurutnya, kalau orang sudah dikasih tahu berulang kali tetapi tetap melanggar, maka sanksi moralnya masyarakat yang lainnya secara otomatis tidak mau berinteraksi lagi dengannya.

Ia mengatakan, pemerintah sudah membuat aturan dan aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat di daerah itu, tetapi tetap dilanggar.

"Saya yakin banyak warga yang tidak setuju hewan ternak dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini," ujarnya.

Untuk itu, katanya, bagi orang yang melanggar itu akan mendapatkan sanksi moral bukan orang yang peduli dengan sosial dan tidak mau berintraksi dengan sosialnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menggandeng kepala kaum atau adat supaya tidak membantu kerja setiap anak kaumnya yang tidak mengikuti aturan.

"Salah satunya membantu acara hajatan anak kaumnya ini," ujarnya.

Selain itu, katanya, orang yang melanggar aturan ini tidak diberikan kemudahan dalam menggurus keperluannya di pemerintahan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, biarlah masyarakat yang mencemooh. Karea masyarakat tidak suka terhadap orang yang melanggar.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016