Tahap kedua yang terdiri atas 200 tahanan Palestina dijadwalkan akan dibebaskan pada Sabtu sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata Gaza dan pertukaran tahanan antara Hamas dan Israel.
Dalam sebuah pernyataan, Kantor Media Tahanan menyebutkan bahwa tahanan yang akan dibebaskan meliputi 121 orang yang menjalani hukuman seumur hidup dan 79 orang dengan hukuman jangka panjang.
Pernyataan itu menambahkan bahwa 70 tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup akan dideportasi ke luar wilayah Palestina.
Menurut pernyataan itu, tahap kedua tahanan itu akan mencakup 137 anggota kelompok perlawanan Palestina Hamas, 26 anggota kelompok Fatah, 29 dari kelompok Jihad Islam, tiga dari Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), dan satu dari Front Demokratik untuk Pembebasan Palestina (DFLP), serta empat lainnya tanpa afiliasi kelompok tertentu.
Daftar tahanan yang akan dibebaskan termasuk Mohammed al-Tous, tahanan Palestina terlama di penjara Israel.
Al-Tous, yang berasal dari kota Bethlehem di Tepi Barat, ditangkap pada tahun 1985 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan serangan terhadap target-target Israel.
Pada Sabtu pagi (25/1), Hamas telah membebaskan sebanyak empat tentara perempuan Israel, setelah itu 200 tahanan Palestina dijadwalkan untuk dibebaskan.
“Hari ini kami memaksa penjajah kriminal untuk membuka penjara-penjaranya demi membebaskan para tahanan kami. Ini adalah janji kami kepada mereka untuk kebebasan, dan kepada rakyat kami untuk melanjutkan jalan menuju kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri,” demikian pernyataan Hamas.
Dalam tahap pertama gencatan senjata Gaza, Israel akan menarik diri dari Koridor Netzarim, area yang memisahkan Gaza utara dan selatan, sehingga memungkinkan pengungsi Palestina untuk kembali ke wilayah mereka di Gaza utara.
Tahap pertama dari kesepakatan gencatan senjata selama enam pekan itu mulai berlaku pada 19 Januari, dan menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan hampir 47.300 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.400 orang sejak 7 Oktober 2023.
Pada hari pertama gencatan senjata, Israel membebaskan 90 tahanan Palestina sebagai imbalan atas pembebasan tiga tahanan Israel oleh Hamas.
Kesepakatan gencatan senjata tiga tahap tersebut mencakup pertukaran tahanan dan ketenangan yang berkelanjutan, dengan tujuan mencapai gencatan senjata permanen serta penarikan pasukan Israel dari Gaza.
Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, kehancuran besar-besaran, serta krisis kemanusiaan yang telah merenggut banyak nyawa, terutama lansia dan anak-anak, dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah terjadi.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025