Mukomuko (Antara) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda berencana memperberat sanksi denda terhadap warga setempat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Rencana jangka pendek, kita naikkan dendanya. Tetapi revisi perdanya," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menyusul masih banyaknya hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas unum di daerah itu.

Sedangkan rencana jangka menengahnya, ia menginginkan, adanya sanksi moral atau rasa malu di masyarakat. Karena kalau orang sudah dikasih tahu berulang kali tetapi tetap melanggar, maka sanksi moralnya masyarakat yang lainnya secara otomatis tidak mau berinteraksi lagi dengannya.

Ia mengatakan, pemerintah sudah membuat aturan dan aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat di daerah itu, tetapi tetap dilanggar.

"Saya yakin banyak warga yang tidak setuju hewan ternak dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto mendukung rencana bupati setempat menerapkan sanksi denda warga melepasliarkan sapi dan kerbau di jalan raya dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta, guna memberikan efek jera.

"Tolong diperberat sanksi dendanya dalam peraturan daerah (Perda). Kata bupati sebesar Rp3 juta per satu ekor sapi atau kerbau," ujarnya.

Ia yakin, kalau aturan itu diterapkan, maka banyak warga setempat yang mau menangkap hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya di daerah itu.

"Pasti banyak warga yang mau menangkap hewan ternak untuk mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per satu ekor sapi atau kerbau," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016