Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghibahkan lahan seluas 7.000 meter persegi untuk Kantor Pengadilan Negeri setempat.

"Lahannya sudah kita beli dari masyarakat. Kini tinggal proses hibah," kata Kabag Administrasi Pemerintahan Kabupaten Mukomuko Syafriadi di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, sambil menunggu persiapan hibah lahan tersebut, pemerintah setempat sedang menunggu surat dari Pengadilan Negeri.

Ia mengatakan, proses lainnya menyiapkan SK bupati setempat terkait hibah lahan seluas 7.000 meter persegi untuk Kantor Pengadilan Negeri setempat, termasuk surat persetujuan dari DPRD.

Ia menyebutkan, lokasi lahan yang dihibahkan tersebut berada tepat di belakang aset gedung dan lahan milik Pengadilan Negeri.

Dengan adanya hibah lahan tersebut, katanya, maka luas keseluruhan lahan Pengadilan Negeri itu seluas satu hektare.

Selain itu, katanya, pihaknya juga sudah menyiapkan lahan untuk lembaga permasyarakatan. Lahan untuk lapas itu masih kosong.

"Kewajiban kita sebatas menyiapkan lahan. Selanjutnya pihak Kementerian Hukum dan Ham yang membangun kantor Pengadilan Negeri dan lapas di daerah ini," ujarnya. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016