Selain itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Direktur PT BCL NS dan Konsultan Pengawas PT BCL Kiyai MS juga di vonis 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa DR selaku PPATK dituntut divonis 1,5 tahun dengan masing-masing denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Dwi Purwanti saat membacakan vonis terhadap keempat terdakwa di PN Bengkulu, Senin.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah Ichxan Elxandhi menyebutkan bahwa vonis yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim tidak jauh berbeda dari tuntutan.
"Hasil vonis keempat terdakwa tidak jauh beda dari tuntutan yang diberikan, namun kami akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap tujuh hari ke depan," ujar dia.
Perbedaan vonis keempat terdakwa disebabkan karena tiga terdakwa yaitu Mantan Sekda Bengkulu Tengah MH, Direktur PT BCL NS dan Konsultan Pengawas PT BCL Kiyai MS bersama-sama mengembalikan kerugian negara, sedangkan untuk terdakwa DR selaku PPATK tidak mengembalikan kerugian negara.
"Untuk tiga terdakwa karena mereka bersama-sama mengembalikan kerugian negara sebesar Rp203 juta sudah dipulihkan semua dan yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah," jelas Ichxan.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu Tengah menuntut mantan Sekda Benteng MH 1,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus korupsi rencana detail tata ruang jilid II,
Selanjutnya, Direktur PT BCL NS dan Konsultan Pengawas PT BCL Kiyai MS juga dituntut 1,2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan terdakwa DR selaku PPATK dituntut 2 tahun dengan denda Rp50 juta.
Diketahui, keempat terdakwa dugaan Korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) jilid II, dengan kerugian negara yang mencapai Rp203 juta.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News