Bengkulu, (antarabengkulu.com) - Walikota Bengkulu dan Pimpinan DPRD Kota Bengkulu menandatangaani MoU tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) 2016 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2016 dalam Rapat Paripurna Selasa (6/9/2016) di Kantor DPRD Kota Bengkulu dan disaksikan oleh Wakil Walikota Bengkulu, Ir Patriana Sosialinda, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan pejabat di lingkungan Pemda Kota Bengkulu.
    Nota kesepakatan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Romadan Indosman, SH,MH  yang berisi kebijakan umum maupun prioritas plafon anggaran sementara merupakan salah satu dokumen anggaran pemerintah daerah yang memuat perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD tahun ini.
    Walikota Bengkulu Helmi Hasan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu atas kerja kerasnya sehingga KU PPAS tahun 2016 bisa ditandangani. "Semoga sesudah ini prosesnya lebih cepat agar pembangunan tidak terganggu. Masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” katanya.
    KUA/PPAS yang telah disetujui itu merupakan landasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2016 dan penyusunan APBD 2017. 
    Dalam Rapat Paripurna ini, Walikota juga menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Perda Kota Bengkulu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu. 
    Walikota mengatakan penyusunan Raperda Susunan Perangkat Daerah berdasarkan amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah.
    "Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah, diselesaikan paling lambat enam Bulan, terhitung sejak Peraturan Pemerintah diundangkan” ucap Helmi.
    Penataan Perangkat Daerah menjadi prioritas untuk segera dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Perundang-Undangan, sekaligus sebagai implementasi dari delapan area perubahan reformasi birokrasi. Salah satunya adalah penataan organisasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sejalan dengan prinsip penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih rasional, proporsional, efektif dan efisien yang berdampak pada peningkatan pelayanan public. (Adv)
 

Pewarta:

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016